http://www.bkn.go.id/pensiun/formasi.php?start=330
Sebagai kepala dishutbung kab. soppeng sulsel pejabat eselon II/b berusia 56 tahun pada tanggal 16 Oktober 2006 apakah Batas Usia Pensiun saya sesuai Surat edaran menpan no: SE/04/M.PAN/03/2004 adalah nanti pada tanggal 1 nopember 2008 mohon penjelasannya.
**** Jawaban bkn.go.id ****
- BUP Eselon II 56 tahun tetapi dapat diperpanjang 2 kali yaitu dari usia 56 ke usia 58, dan dari ke usia 58 ke usia 60 dengan catatan apabila masih sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
- Perpanjangan BUP ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan Badan Pertim bangan Jabatan dan Kepangkatan. (BAPERJAKAT) instansi yang bersangkutan.
- Hasil penilaian terhadap pejabat Eselon II baik yang akan/tidak diperpanjang BUP disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian.
- Agar saudara dapat mencapai BUP 58 tahun, saudara harus diperpanjang BUP oleh pejabat pembina kepegawaian, jadi tidak otomatis.
Jumat, 09 November 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar