Jumat, 09 November 2007

Batas Usia Pensiun

http://www.bkn.go.id/pensiun/formasi.php?start=330

Sebagai kepala dishutbung kab. soppeng sulsel pejabat eselon II/b berusia 56 tahun pada tanggal 16 Oktober 2006 apakah Batas Usia Pensiun saya sesuai Surat edaran menpan no: SE/04/M.PAN/03/2004 adalah nanti pada tanggal 1 nopember 2008 mohon penjelasannya.



**** Jawaban bkn.go.id ****


- BUP Eselon II 56 tahun tetapi dapat diperpanjang 2 kali yaitu dari usia 56 ke usia 58, dan dari ke usia 58 ke usia 60 dengan catatan apabila masih sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

- Perpanjangan BUP ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan Badan Pertim bangan Jabatan dan Kepangkatan. (BAPERJAKAT) instansi yang bersangkutan.

- Hasil penilaian terhadap pejabat Eselon II baik yang akan/tidak diperpanjang BUP disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian.

- Agar saudara dapat mencapai BUP 58 tahun, saudara harus diperpanjang BUP oleh pejabat pembina kepegawaian, jadi tidak otomatis.

Jabatan Lain Ke Jabatan Fungsional

http://www.bkn.go.id/pensiun/formasi.php?start=180

Apakah jabatan eselon II yang telah berusia 54, 55 dan 56 tahun pada tahun 2007 ini, dapat diangkat dalam jabatan fungsional peneliti ?
Sebab sebagaimana surat edaran menpan no SE/07/M.PAN/3/2004, pada nor 6 butir d disebutkan bahwa pengangkatan melalui pemindahan dari jabatan lain ke jabatan fungsional usia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai usia pensiun berdasarkan jabatan terakhir.
Apakah jabatan terakhir bagi pejabat eselon II tersebut dapat ditetapkan 58 atau 60 tahun ? sehingga 5 tahun sebelum pensiun berarti 53 atau 55 tahun. Dengan demikian pajabat eselon II yang berusia 53 atau 55 tahun dapat diangkat dalam jabatan fungsional peneliti. Apakah hal itu memungkinkan. Terimakasih


**** Jawaban bkn.go.id ****


1. Tidak dapat, karena berdasarkan Pasal 24 keputusan MENPAN Nomor KEP/128/M.PAN/9/200 4 tanggal 6 September 2004 antara lain ditentukan bahwa :

a. Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan peneliti atau perpindahan atar jabatan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan PNS yang bersangkutan berusia Paling tinggi 45 tahun dan paling rendah berijasah Pasca sarjana (S.2)

b. Dikecualikan dari ketentuan usia paling tinggi 45 tahun adalah PNS yang menduduki jabatan Perekayasa dan Dosen serta jabatan lain yang serumpun dengan jabatan Peneliti yang ditetapkan oleh Kepala LIPI selaku pimpinan instasi pembina jabatan Peneliti.

2. Dalam Surat Edaran MENPAN Nomor SE/07/M.PAN/3/2004 tanggal 23 maret 2004 merupakan ketentuan umum tentang persyaratan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional.

Secara khusus persyaratan melaui perpindahan dari jabatan lain kedalam jabatan peneliti berlaku Keputusan MENPAN sebagaimana dimaksud pada angka 1.

BKD Malinau

Badan Kepegawaian Daerah Malinau
Jl Merdeka
Malinau 77554
Kalimantan Timur

Telp. (0553) 21360
Fax. (0553)